Manfaat JKP
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022), manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Uang tunai
Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Baca Juga: Ramai Kabar JHT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Tips Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
2. Akses informasi
Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier.