Dengan aturan baru, maka cek BPJS Kesehatan dari penjual agar proses administrasi tidak bermasalah.
5. Hindari membeli tanah kavling
Tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dipetak-petakan dengan ukuran tertentu.
Biasanya di lokasi perumahan dan sudah siap dipakai untuk dibangun rumah, ruko, kontrakan, atau lainnya.
Karena sudah dipetak-petakan, tanah kavling dijual dengan harga lebih mahal dibanding tanah lahan atau tanah di luar perumahan.
Apalagi kalau berada di lokasi strategis. Sebab selain legalitas lebih lengkap dan aman, tanah kavling di perumahan sudah didukung infrastruktur memadai.
Baca Juga: Jangan Bingung Lagi, Begini Cara Investasi Reksa Dana Syariah
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)