Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Tips Beli Tanah agar Tidak Tertipu

By Ratih, Sabtu, 19 Februari 2022 | 19:17 WIB
Ilustrasi jual beli tanah (AlexRaths)

NOVA.id - Ketentuan terbaru jual beli tanah pakai BPJS Kesehatan menuai reaksi negatif dari masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan kebijakan yang akan efektif 1 Maret 2022 mendatang itu.

Di tengah polemik itu, Sahabat NOVA tetap bisa menginvestasikan dana lewat investasi properti seperti jual beli tanah.

Berikut ini tips beli tanah agar terhindar dari penipuan:

1. Membeli dari orang yang butuh dana mendesak 

Jika mendapat informasi seseorang menjual tanah karena membutuhkan dana, segera datangi si penjual. Biasanya harga yang dipatok penjual akan lebih miring atau masih bisa dinego.

Tidak usah malu, tawar saja namun tetap pertimbangkan dari sisi penjual yang membutuhkan dana.

Jangan terburu-buru untuk membeli, namun jangan terlalu lama mencari tempat lain.

Pasalnya, penjual bisa saja langsung menyerahkan tanah kepada pembeli yang berani membayar tunai.

Baca Juga: Money Management Penting? Ini Dia Caranya!

2. Kunjungi situs jual beli terpercaya

Selain informasi dari teman, tetangga, atau orang yang dikenal, Sahabat NOVA dapat membeli tanah dari situs jual beli properti.

Tetapi ingat, kunjungi situs jual beli properti yang terpercaya untuk menghindari penipuan.

Pastikan juga status penjual yang tanahnya kita incar, sudah terverifikasi. Jika terjadi kasus penipuan, kita dapat melacak data penjual secara lengkap.

3. Survei langsung ke lokasi

Lebih baik survei atau datangi langsung ke lokasi. Hal ini untuk menghindari penipuan, bila menemukan penawaran tanah dari agen marketing yang tidak dikenal, baik offline maupun online.

Survei langsung akan membantu kita melihat lebih jeli peluang pengembangan tanah tersebut beberapa tahun mendatang, jika belum punya gambaran untuk saat ini.

Dengan begitu, uang yang nantinya dikeluarkan tidak akan menjadi investasi yang buntung.

Misalnya, tanah yang ingin dibeli dekat dengan stasiun kereta, sehingga sangat pas untuk dijadikan tempat tinggal ataupun bangun kontrakan.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Bisa Beli Klub Bola, Coba 3 Cara Menabung Berikut!

4. Cek kelengkapan dokumen

Sebelum mentransfer uang pembelian, periksa dulu kelengkapan surat tanah, seperti sertifikat tanah termasuk keasliannya.

Cek status kepemilikan, periksa detail tanah yang tercantum di sertifikat, status kepemilikan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan aturan baru, maka cek BPJS Kesehatan dari penjual agar proses administrasi tidak bermasalah.

5. Hindari membeli tanah kavling

Tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dipetak-petakan dengan ukuran tertentu.

Biasanya di lokasi perumahan dan sudah siap dipakai untuk dibangun rumah, ruko, kontrakan, atau lainnya.

Karena sudah dipetak-petakan, tanah kavling dijual dengan harga lebih mahal dibanding tanah lahan atau tanah di luar perumahan.

Apalagi kalau berada di lokasi strategis. Sebab selain legalitas lebih lengkap dan aman, tanah kavling di perumahan sudah didukung infrastruktur memadai.

Baca Juga: Jangan Bingung Lagi, Begini Cara Investasi Reksa Dana Syariah

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)