Simak, Ini Rencana Pemerintah untuk Tenaga Honorer dan Penggantian PNS dengan Artificial Intelligence

By Ratih, Jumat, 11 Maret 2022 | 19:01 WIB
PNS (Tribun Manado)

NOVA.id - Kemajuan teknologi membuat dunia kita berubah, tak terkecuali jabatan atau posisi dalam pekerjaan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lepas dari dampak perkembangan teknologi.

PNS atau ASN sejak dahulu menjadi salah satu pekerjaan idaman banyak orang di Indonesia.

Namun tampaknya pekerjaan ini akan banyak tergerus teknologi.

Beredar wacana yang menyebut bahwa PNS akan digantikan oleh robot dengan kemampuan artificial intelligence (AI).

Selain mengganti PNS dengan artificial intelligence, pemerintah juga akan meregulasi aturan terkait tenaga kerja honorer.

Pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Geger Kabar Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Klarifikasi Pemerintah

Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo, dilansir dari Bangkapos.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga. 

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)."

"Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut," kata Tjahjo Kumolo.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

Cleaning service, Petugas keamanan ( security), Pramutamu, Sopir, Pekerja lapangan penagih pajak, Penjaga terminal, Pengamanan dalam, Penjaga pintu air, Operator komputer.

Di sisi lain, wacana soal penggantian PNS menjadi AI juga beredar kencang.

Benarkah demikian?

Baca Juga: 1,6 Juta PNS Terancam Dirumahkan, Terungkap Ini Alasannya

Sejumlah PNS yang masuk dalam kategori tenaga administrasi ditata lalu dialihkan menjadi tenaga pendidikan.

Men-PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan nantinyta ASN atau PNS yang bekerja di kantor hanya merupakan eselon 1 dan 2.

Berdasarkan catatan Kemen-PANRB, terdapat kurang lebih 1,6 juta dari 4,08 juta PNS yang ada di Indonesia, merupakan tenaga administrasi atau pelaksana.

"Nanti kalau tidak bisa kami tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun," ujarnya.

Tjahjo Kumolo mengungkapkan, ASN yang berada di kantor hanya eselon 1 dan 2.

Mereka bertugas untuk memimpin dan mengorganisir percepatan perizinan dan pelayanan publik.

Menurut politisi PDIP ini, jumlah tenaga pelaksana yang besar tersebut tidak dapat langsung dipangkas oleh pemerintah dengan memberikan pesangon.

Karena jika dilakukan akan membutuhkan anggaran yang besar.

"Nanti pak Sekjen Kementerian Keuangan akan pusing kalau seandainya 1,6 juta ASN itu harus dapat pesangon semuanya," ungkap Tjahjo.

Baca Juga: Kabar Baik, 2022 Gaji PNS Disebut akan Naik, Berikut Penjelasannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)