NOVA.id - Pemerintah melonggarkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan Covid-19.
Mulai dari penghapusan jaga jarak dalam gerbong KRL hingga pelaku perjalanan jarak jauh tak perlu melakukan tes PCR dan antigen lagi.
Dengan demikian, okupansi penumpang KRL akan kembali seperti sebelum pandemi.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian kutipan isi SE tersebut.
Padahal di beberapa daerah, status PPKM justru naik menjadi level 4 akibat tingginya temuan kasus paparan Covid-19.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan
Tersiar kabar bahwa Indonesia sudah mencapai herd immunity sehingga pemerintah berani mengambil langkah pelonggaran prokes.
Benarkah demikian?
Baca Juga: Pemerintah Hapus Kewajiban Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Syarat Terbarunya
View this post on Instagram
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. buka suara.
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR