Mendapat pertanyaan begitu, Onny mengaku dia tak tahu sama sekali, kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Taufiq sendiri bilang, sejak 2007, atau tiga tahun sebelum proyek e-KTP dimulai, PT Murakabi telah berkantor di tempat milik Setya Novanto, yakni salah satu ruangan di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Sedikit cerita soal kasus e-KTP, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya menjelaskan, mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati.
Di situ mereka mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP.
Kaji Edan alias Onny Hendro Adhiaksono saat jadi saksi kasus korupsi e-KTP yang libatkan Setya Novanto.
Baca Juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ketika itu mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang.
Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.