“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujar Airlangga, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Airlangga.
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada informasi tentang aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)