Duh! HET Minyak Goreng Dicabut, Sekarang Jadi Berapa Harganya?

By Presi, Kamis, 17 Maret 2022 | 12:01 WIB
Minyak Goreng (Istock)

NOVA.id - Belakangan ini, stok minyak goreng masih saja langka.

Karena hal ini, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk merevisi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Sebelumnya, HET minyak goreng kemasan sederhana berada di level Rp13.500 per liter dan Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku 1 Februari lalu.

Saat HET minyak goreng berada dalam level tersebut, stok di pasaran malah langka.

Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, pemerintah pun mencabut ketentuan HET minyak goreng yang sebelumnya berlaku.

Alhasil, HET minyak goreng dipastikan akan naik.

Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah terus memperhatikan penyaluran dan ketersediaan minyak goreng.

Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Cara Mengirit Ini Juga Bisa Bermanfaat Bagi Kesehatan

Terkait dengan hal ini, harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian, dan tidak akan lagi diatur oleh pemerintah.

“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujar Airlangga, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah menjadi Rp14 ribu per liter.

“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Airlangga.

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada informasi tentang aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng yang Dibeli Nagita Slavina Bikin Warganet Melongo, Ternyata Ini Manfaatnya untuk Kesehatan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)