NOVA.id - Setiap tahun, semua pekerja berharap akan menerima Tunjangan Hari Raya alias THR.
Dengan mendapat THR, kita bisa memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.
Selain itu, THR juga dapat meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Lantas, sebenarnya bagaimana sih aturan depnaker tentang THR? Kapan THR cair dan berapa besaran THR?
Nah, berikut ini beberapa peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
1. Besaran THR
Berdasarkan Permenaker tersebut, saat ini, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan.
Setelah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus, karyawan akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Namun, jika masa kerjanya kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
Baca Juga: Ini Cara Pintar Atur Uang THR yang Berlebih karena Tidak Mudik Lebaran
Ini dihitung dengan cara, masa kerja karyawan (bulan) dibagi 12 lalu dikali upah per bulan.
2. Ketentuan Pembayaran THR oleh Perusahaan