Kapan THR Cair dan Berapa Jumlahnya? Begini Aturan Depnaker tentang THR

By Presi, Jumat, 18 Maret 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi Aturan Depnaker tentang THR (VasilevKirill)

NOVA.id - Setiap tahun, semua pekerja berharap akan menerima Tunjangan Hari Raya alias THR.

Dengan mendapat THR, kita bisa memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.

Selain itu, THR juga dapat meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Lantas, sebenarnya bagaimana sih aturan depnaker tentang THR? Kapan THR cair dan berapa besaran THR?

Nah, berikut ini beberapa peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

1. Besaran THR

Berdasarkan Permenaker tersebut, saat ini, masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan.

Setelah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus, karyawan akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Namun, jika masa kerjanya kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Ini Cara Pintar Atur Uang THR yang Berlebih karena Tidak Mudik Lebaran

Ini dihitung dengan cara, masa kerja karyawan (bulan) dibagi 12 lalu dikali upah per bulan.

2. Ketentuan Pembayaran THR oleh Perusahaan

Berdasarkan Permenaker Pasal 5, perusahaan memberi THR untuk karyawan satu kali dalam satu tahun paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apabila perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjuan kerja bersama.

Selain itu, pembayaran denda ini bukan berarti menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawan.

Perusahaan tetap harus membayar THR, ditambah kewajiban membayar denda.

Bukan hanya dena, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi adminsitratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. THR untuk karyawan yang di-PHK

Baca Juga: 5 Tips untuk Pintar Atur Uang Anggaran Keluarga di Bulan Ramadan

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, juga berhak menerima THR.

Ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh perusahaan.

Aturan ini tidak berlaku bagi karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengetahui lebih lengkap terkait aturan depnaker tentang THR, bisa klik di sini.

Baca Juga: 5 Tips Pintar Atur Uang agar THR Tak Langsung Habis dalam Sekejap

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)