Inilah Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster?

By Presi, Kamis, 24 Maret 2022 | 18:27 WIB
Ilustrasi Suasana mudik lebaran ()

NOVA.id - Menjelang Ramadan 2022, ada banyak hal yang sudah mulai dibicarakan.

Salah satunya adalah peraturan atau syarat mudik Lebaran 2022.

Terkait dengan hal ini, pemerintah sudah memperbolehkan kita untuk mudik Lebaran 2022.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (23/04).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual.

Meski diizinkan, tetap ada syarat mudik yang berlaku.

Syarat mudik ini merujuk pada jumlah vaksin yang sudah kita terima.

Apakah sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster) ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua?

Dilansir dari Kompas.com, pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.

Baca Juga: 3 Cara Menghabiskan Libur Panjang Tetap Asyik, Meski Tanpa Mudik

 

Kemudian, pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.