NOVA.id - Menjelang Ramadan 2022, ada banyak hal yang sudah mulai dibicarakan.
Salah satunya adalah peraturan atau syarat mudik Lebaran 2022.
Terkait dengan hal ini, pemerintah sudah memperbolehkan kita untuk mudik Lebaran 2022.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (23/04).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual.
Meski diizinkan, tetap ada syarat mudik yang berlaku.
Syarat mudik ini merujuk pada jumlah vaksin yang sudah kita terima.
Apakah sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster) ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua?
Dilansir dari Kompas.com, pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
Baca Juga: 3 Cara Menghabiskan Libur Panjang Tetap Asyik, Meski Tanpa Mudik
Kemudian, pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu.
Sementara itu, pemudik yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.
Ia mengatakan, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
Karena itu, pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Tanpa Pembatasan Covid-19? Ini Kata Epidemiolog
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)