NOVA.id - Kabar baik mengenai subsidi gaji untuk karyawan kembali hadir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Dia bilang, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut. Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.
Baca Juga: Bukan GERD, Maia Estianty Justru Harus Operasi karena Penyakit Serius Ini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2022) mengatakan, BSU yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.