Banyak Ditunggu, Ini Perkiraan THR PNS Tahun 2022 yang akan Cair

By Ratih, Rabu, 6 April 2022 | 17:31 WIB
Ilustrasi uang THR PNS (iStockphoto)

NOVA.id - Belum lama ini, pemerintah berencana akan menaikkan tunjangan PNS di sejumlah jabatan, khususnya dalam jabatan fungsional kehakiman.

Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret lalu.

Nah menjelang Lebaran, bagaimana dengan THR PNS 2022?

Terlebih hingga saat ini belum ada informasi mengenai kapan tunjangan hari raya (THR) PNS akan cair.

Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Jalani Puasa di Bulan Ramadan? Jangan Lupa untuk Tetap Perhatikan Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

-gaji pokok;