Banyak Ditunggu, Ini Perkiraan THR PNS Tahun 2022 yang akan Cair

By Ratih, Rabu, 6 April 2022 | 17:31 WIB
Ilustrasi uang THR PNS (iStockphoto)

NOVA.id - Belum lama ini, pemerintah berencana akan menaikkan tunjangan PNS di sejumlah jabatan, khususnya dalam jabatan fungsional kehakiman.

Tunjangan fungsional bagi petugas penata kehakiman ini nantinya akan didapat setiap bulannya dengan angka tertinggi mencapai Rp2.025.000 per bulannya.

Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.42 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang diteken pada 17 Maret lalu.

Nah menjelang Lebaran, bagaimana dengan THR PNS 2022?

Terlebih hingga saat ini belum ada informasi mengenai kapan tunjangan hari raya (THR) PNS akan cair.

Jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Jalani Puasa di Bulan Ramadan? Jangan Lupa untuk Tetap Perhatikan Kesehatan dan Kecantikan Kulit

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

-gaji pokok;

-tunjangan keluarga;

-tunjangan pangan; dan

-tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Melansir Kompas.com, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Merinding, Hagia Sophia Gelar Salat Tarawih Pertama dalam 88 Tahun Terakhir

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

-Eselon VA: Rp 360.000

-Eselon IVB: Rp 490.000

-Eselon IVAA: Rp 540.000

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah! Salat Tarawih Dilakukan di Times Square NY

-Eselon IIIA: Rp 1.260.000

-Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

-PNS golongan IV: Rp 190.000

-PNS golongan III: Rp 185.000

-PNS golongan II: Rp 180.000

-PNS golongan I: Rp 175.000

Wah jadi makin tidak sabar untuk menunggu THR PNS 2022 cair ya, Sahabat NOVA.

Baca Juga: Pisang Nugget Cokelat Cocok Jadi Menu Buka Puasa, Ini Resepnya 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)