NOVA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah bagi perempuan di Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Sambil menahan tangis, Puan menyebutkan, UU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan Bangsa Indonesia.
Sebab, UU TPKS merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama semua pihak.
Politikus PDI-P itu berharap, UU TPKS nantinya dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Pernyataan Puan itu disambut tepuk tangan dan sorakan dari anggota dewan maupun peserta sidang yang hadir di balkon dengan melontarkan teriakan yang menyanjung Puan.
"Hidup Mbak Puan," kata seseorang dengan lantang.
Merespons sorakan-sorakan tersebut, Puan tampak melambaikan tangannya ke arah peserta sidang sambil tersenyum.
Baca Juga: Belanja Produk Fashion Branded Bisa dari Rumah Saja, Berikut Aplikasi Tepercaya yang Bisa Digunakan!
DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.