NOVA.id - Sosial media mendadak ramai dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur mengenai minuman beralkohol.
Tak sedikit netizen yang kontra dengan kebijakan pelarangan minuman beralkohol tersebut.
RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diajukan oleh 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.
Tidak hanya minuman beralkohol produksi pabrik, minuman tradisional pun ikut terdampak.
Dilansir dari Kompas.com, pasal 4 RUU ini mengatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen.
Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR