Tok! Menkeu Tegaskan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Intip Bocoran Gaji ke-13 Juga!

By Ratih, Minggu, 17 April 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi THR PNS (Tribunnews)

NOVA.id - Jelang Hari Raya Lebaran, pemerintah menyiapkan sederet pengeluaran, mulai dari bansos (bantuan sosial) hingga THR PNS.

Bansos terdiri dari bantuan PKH, BPNT, dan BSU yang rencananya cair bulan April ini.

Sedangkan untuk THR PNS baru saja diumumkan mengenai kejelasannya.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 sudah mendapatkan kepastian.

Ini menjadi kabar baik bagi yang selama ini bertanya-tanya kapan THR PNS 2022 cair.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Ini sekaligus jawaban bagi yang beberapa waktu belakangan menunggu kepastian terkait THR pensiunan 2022 kapan cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa, Mudah dan Bikin Napas Segar

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri."