Tok! Menkeu Tegaskan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Intip Bocoran Gaji ke-13 Juga!

By Ratih, Minggu, 17 April 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi THR PNS (Tribunnews)

NOVA.id - Jelang Hari Raya Lebaran, pemerintah menyiapkan sederet pengeluaran, mulai dari bansos (bantuan sosial) hingga THR PNS.

Bansos terdiri dari bantuan PKH, BPNT, dan BSU yang rencananya cair bulan April ini.

Sedangkan untuk THR PNS baru saja diumumkan mengenai kejelasannya.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022 sudah mendapatkan kepastian.

Ini menjadi kabar baik bagi yang selama ini bertanya-tanya kapan THR PNS 2022 cair.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan THR PNS 2022 dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Ini sekaligus jawaban bagi yang beberapa waktu belakangan menunggu kepastian terkait THR pensiunan 2022 kapan cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Mulut Saat Puasa, Mudah dan Bikin Napas Segar

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri."

"Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu, dilansir dari Kompas.com.

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR pada 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.

Hal ini berlaku untuk PNS pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

Lantas bagaimana dengan gaji ke-13 PNS?

Menkeu mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tandasnya.

Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Beberkan Menu Sahur ala Rasulullah SAW, Cuma 2 Hal Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)