Pada dasarnya, robot trading ini berfungsi meningkatkan profit atau keuntungan, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan sebaliknya.
Informasi dari akun LinkedIn DNA Pro Academy, DNA Pro mengklaim produknya sebagai software autopilot trading nomor satu di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Barat.
DNA Pro ada di bawah PT DNA Pro Akademi, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan investasi digital global.
Mereka memberikan saran dan pelatihan terhadap orang-orang agar mendapatkan keuntungan yang diinginkan.
Tak hanya itu, DNA Pro Academy juga akan membimbing anggotanya untuk masuk ke "Future Market" dan melakukan analisis produk.
Dijelaskan, "Future Market" adalah tempat di mana hedger dan spekulan bertemu untuk memprediksi apakah harga komoditas, mata uang, atau indeks pasar tertentu akan naik atau turun di masa depan.
Namun, DNA Pro tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Jadi Korban Robot Trading DNA Pro, DJ Una Akui Rugi Rp700 Juta
Bahkan, Bappebti justru melarang operasionalnya.
Selain itu, Kemendag juga menyegel kantor PT DNA Pro Academy, karena merupakan robot trading yang menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM) ilegal.
Modus penipuan DNA Pro menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi.
Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.