Per 30 April Wilayah Ini Tidak Bisa Nonton TV Analog, Kenali Perbedaannya dengan TV Digital

By Ratih, Minggu, 1 Mei 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi tv digital (Kompas.com)

NOVA.id - Era transformasi digital juga berdampak pada tayangan televisi yang masih digemari sebagian masyarakat Indonesia.

Per Sabtu (30/04) ini, pemerintah mematikan akses tv analog di beberapa wilayah.

Hal ini ditujukan agar masyarakat beralih pada tv digital yang sudah digunakan di banyak negara di dunia.

Kebijakan tv analog dimatikan ini dilakukan secara bertahap dimulai dari 3 wilayah di Indonesia Timur terlebih dahulu.

Ketiga wilayah tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau dengan total delapan kabupaten/kota.

"Penghentian tetap siaran tv analog tahap pertama dimulai dari tiga wilayah siaran, yang berada di tiga provinsi dan di delapan kabupaten/kota," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dilansir dari Tribunnews.

Adapun delapan kapubaten/kota di tiga provinsi yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 30 April 2022 adalah:

- NTT-3 : Kabupaten Timor Tengah Utara

- NTT-4 : Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka

Baca Juga: 3 Cara Cek Tarif Tol Secara Online, Jangan Sampai Kurang Isi Saldo!

 

- Papua Barat-1 : Kota Sorong, Kabupaten Sorong