- Riau-4 : Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti
Perlu diketahui, migrasi teknologi analog ke digital telah diatur dalam ayat 2 Pasal 60A UU Ciptaker.
Dalam ayat 2 pasal 60A UU Ciptaker disebutkan bahwa, "Migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker.
Siaran TV Analog ditransmisikan dengan gelombang radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya. Selain itu, siaran TV Analog juga tidak menampilan komposisi warna yang beragam.
Sementara siaran TV Digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Sinyalnya terdiri dari 1 dan 0. Kode binari itulah yang kemudian diterjemahkan sebagai gambar dan suara.
Kelebihan siaran TV Digital adalah tidak adanya potensi kehilangan sinyal secara bertahap lantaran jarak dari pemancar meningkat.
Kualitas gambar dan suara siaran TV Digital jauh lebih baik dibandingkan siaran TV Analog. Pada TV Digital, tidak ada lagi gambar yang berbayang atau bentuk noise, seperti bintik-bintik semut pada layar TV. Noise ini sering ditemukan pada siaran TV Analog.
Format siaran TV digital juga sudah mendukung format 16:9 yang banyak diadopsi saat ini. Oleh akrena itu, TV digital sudah didukung kualitas gambar yang tinggi mulai dari High Definition (HD) hingga 4K.
Baca Juga: Simak, Ini 5 Perubahan yang Diharapkan Terjadi Usai Elon Musk Jadi Pemilik Twitter
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)