NOVA.id - Aturan baru penulisan nama di KTP baru-baru ini jadi sorotan masyarakat.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam beleid yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Salah satunya, penulisan nama di e-KTP.
Pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling baak 60 huruf termasuk spasi," demikian kutipan beleid tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Poin berikutnya menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.
Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Ada beberapa jenis dokumen kependudukan yang dimaksud.
Mulai dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid 19, Achmad Yurianto Meninggal Dunia
Lantas bagaimana dengan warga negara yang memiliki nama hanya satu kata?