NOVA.id - Kabar gembira disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pandemi covid-19 yang mulai terkendali membuat aturan demi aturan pembatasan dilonggarkan.
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM juga mulai diturunkan levelnya pasca mudik lebaran.
Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.
Baca Juga: Heboh Hepatitis Akut Misterius Dikaitkan dengan Efek Long Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya
Pelonggaran aturan masker
Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.
Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR