NOVA.id - Minyak goreng curah dapat dibeli menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi diharapkan pemerintah untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Sementara masyarakat yang belum mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram." ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022), dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.
Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Akan Tayang Kembali di TV, Simak Sinopsis Film Habibie & Ainun 3 yang Menguras Emosi
Jika hasil scan berwarna hijau, Sahabat NOVA bisa membeli MGCR.
Jika berwarna merah, Sahabat NOVA tidak bisa membeli MGCR.
*) Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.
Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai Aplikasi PeduliLindungi?
Jika konsumen tidak mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir.
Konsumen masih bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) dengan menunjukkan NIK.
1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Sahabat NOVA tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP.
2. Tunjukkan KTP Sahabat NOVA kepada pengecer.
Baca Juga: Cara Menghangatkan Ayam Goreng agar Tetap Krispi, 2 Hal Ini Jadi Kunci!
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Sahabat NOVA.
Sahabat NOVA bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal10kg per NIK per hari). (*)