Subsidi Tepat MyPertamina, Alasan Beli Pertalite Harus Daftar Mulai 1 Juli Nanti

By Ratih, Selasa, 28 Juni 2022 | 11:32 WIB
Subsidi Tepat MyPertamina, alasan masyarakat wajib daftar untuk beli pertalite. (Subsidi Tepat MyPertamina)

NOVA.id - Pertamina akan melakukan uji coba beli pertalite dengan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan beli pertalite harus daftar ini merupakan langkah untuk memastikan subsidi tepat MyPertamina berjalan dengan baik.

Pasalnya jika tidak, BBM Subsidi akan membengkak karena dinikmati oleh banyak pihak yang tidak berhak.

BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Program subsidi tepat MyPertamina merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendaftarkan data diri dan kendaraan lewat aplikasi MyPertamina atau website MyPertamina di https://subsiditepat.mypertamina.id/ .

Nantinya MyPertamina akan memverifikasi dan mencocokkan data yang telah didaftarkan.

Jika kita dianggap layak menerima BBM Subsidi, maka akan mendapat QR Code yang bisa digunakan untuk membeli pertalite.

Baca Juga: Simak Harga Minyak Goreng Terbaru Minggu 26 Juni 2022, Ternyata Mengalami Penurunan

Pertamina akan melakukan uji coba tahap 1 dilaksanakan pada wilayah berikut ini:

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

Baca Juga: Mulai 11 Juli, Minyak Goreng Curah Bisa Dibeli Menggunakan PeduliLindungi dan KTP, Simak Caranya Berikut Ini

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan."

"Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dilansir dari Kompas.com.

Hingga saat ini BPH Migas juga masih melakukan kajian mengenai jenis kendaraan yang layak mendapat BBM Subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc dan sepeda motor di atas 250 cc.

Baca Juga: Tetangga pada Bengong, Masak Tiap Hari Tapi Irit Minyak Goreng Cuma Ikuti Cara Ini

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)