Mengenal 3 Istilah Daftar Pemilih Pemilu 2024, yuk Gunakan Hak Pilihmu!

By Ratih, Jumat, 29 Juli 2022 | 17:01 WIB
Ilustrasi menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Kedek Creative)

UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain

- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas di panti sosial

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Tahanan

- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Mari Kilas Balik Sejarah Pemilu 1999, Pesta Demokrasi dengan Partai Peserta Terbanyak

 

- Pindah domisili

- Korban bencana

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.