Mengenal 3 Istilah Daftar Pemilih Pemilu 2024, yuk Gunakan Hak Pilihmu!

By Ratih, Jumat, 29 Juli 2022 | 17:01 WIB
Ilustrasi menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Kedek Creative)

NOVA.id - Jelang Pemilu 2024, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menggunakan hak pilih.

Masyarakat berperan penting dalam Pemilihan Umum untuk menentukan siapa saja yang mewakili suara di gedung pemerintahan.

Melansir laman resmi Kominfo, ada istilah daftar pemilih pemilu menurut Undang-Undang.

Berikut informasi selengkapnya:

Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih Pemilu ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.

Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6.

Nantinya pemilih bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP untuk data pribadi.

Baca Juga: Menjelang Pemilihan Umum 2024, Ini Penjelasan Pemilu Mulai dari Pengertian hingga Tujuan dan Hak Memilih

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Istilah ini digunakan untuk menyebut daftar pemilih Pemilu yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:

- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain

- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas di panti sosial

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Tahanan

- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Mari Kilas Balik Sejarah Pemilu 1999, Pesta Demokrasi dengan Partai Peserta Terbanyak

 

- Pindah domisili

- Korban bencana

Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.

Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.

Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Cara melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai DPT atau belum bisa cek di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Baca Juga: Mengenal Asas Pemilu LUBERJURDIL dalam Demokrasi Indonesia

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)