- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah presiden dan wakilnya;
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Taman makam pahlawan nasional.
Baca Juga: Viral Video Ibu-Ibu Gunting Bendera Merah Putih, Polisi Berhasil Ungkap Motif Pelaku
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)