Menilik Sejarah Bendera Merah Putih, Bermula dari Zaman Kerajaan

By Ratih, Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Bendera merah putih memiliki aturan ukuran sesuai dengan dimana bendera dikibarkan. (Unsplash)

NOVA.id - Jelang HUT RI ke-77 pada 17 Agustus mendatang, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus.

Namun banyak yang masih belum tahu sejarah bendera merah putih.

Melansir KompasTV, simak penjelasan ini yuk!

Sebenarnya, penggunaan warna merah dan putih sebenarnya sudah dilakukan sejak zaman kerajaan.

Kerajaan pertama yang memakai bendera berwarna merah dan putih adalah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur yang digunakan sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.

Sejumalah kerajaan lainnya seperti Kerajaan Kediri dan kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. 

Hingga pada perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Bendera Merah Putih dijahit oleh Fatmawati dan pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.

Nama lain dari bendera Merah Putih adalah Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Dwiwarna

Baca Juga: Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Begini Aturannya

Warna merah pada bendera Indonesia melambangkan keberanian, sementara putih melambangkan kesucian.

Selain itu warna merah juga melambangkan raga manusia, sementara warna putih melambangkan jiwa dari manusia.

Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk bendera merah putih. Lagu ini merupakan karangan Ibu Soed yang digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.

Melansir Tribunnews, berikut ini tempat yang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden; 

- Gedung atau kantor lembaga negara;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

Baca Juga: Olivia Jensen Dilaporkan ke Polisi Usai Lempar Bendera Merah Putih

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- Gedung atau halaman satuan pendidikan;

- Gedung atau kantor swasta;

- Rumah presiden dan wakilnya;

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

- Taman makam pahlawan nasional.

Baca Juga: Viral Video Ibu-Ibu Gunting Bendera Merah Putih, Polisi Berhasil Ungkap Motif Pelaku

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)