Cara Perpanjang SIM C Lewat Layanan SIM Keliling, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

By Ratih, Rabu, 3 Agustus 2022 | 06:29 WIB
SIM (Surat Izin Mengemudi) (Tribun Jogja)

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Baca Juga: Tak Harus Pergi ke Klinik Kecantikan, Begini Cara Mencerahkan Kulit dengan Bahan Alami

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM di layanan SIM keliling?