NOVA.id - Kasus yang menewaskan Brigadir J memasuki babak baru.
Kini, Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana usai dilakukan gelar perkara.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelas Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/08/22).
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J berawal dari adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang berujung pada tindakan penembakan.
Brigadir J saat itu disebut-sebut melakukan baku tembak dengan Bharada E.
Polri pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya telah ditahan.
Sementara itu, Putri Candrawathi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci atas kematian Brigadir J kembali menunda pemeriksaan yang telah diagendakan oleh Komnas HAM.
"Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dalam siaran pers di Mako Brimob usai periksa Ferdy Sambo, Jumat (12/08/22).
Disebutkan, kondisi Putri Candrawathi masih belum stabil sehingga masih sulit dimintai keterangan.
Pihak Komnas HAM pun mengaku tak ingin meminta keterangan dengan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo yang masih tertekan.
"Yang terpenting mendapat keterangan dari yang bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan lain sebagainya itu adalah prinsip HAM kalau kemudian masih belum bersedia ke Komnas HAM," jelas Beka Ulung.