Aturan Baru Pajak Kendaraan, Tak Bayar Dianggap Bodong dan Bisa Disita

By Dinni Kamilani, Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:01 WIB
STNK ( Grid.id/Octa Saputra)

NOVA.id - Sahabat NOVA apakah Anda memiliki kendaraan yang STNK nya sudah mati, dan belum dibayar?

Jika ada, sebaiknya segera membayarnya sebelum kendaraan Anda dianggap bodong, alias ilegal.

Pasalnya, Korlantas Polri memastikan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajaknya selama dua tahun.

Kebijakan ini sesuai dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Artinya, data kendaraan akan dihapus dan jadi bodong apabila STNK 5 tahun mati dan kemudian dua tahun tidak dibayarkan pajaknya.

Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya karena aturan ini sudah sejak 2009 di undangundang,”kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengemudi di Sekitar Kendaraan Besar: Jangan Emosi, Nyawa Taruhannya!

Sementara itu, Sony Sulaksono, Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyambut baik rencana tersebut.

“Wacana untuk membodongkan kendaraan sebagai wacana untuk memaksa masyarakat untuk tertib hukum. Dalam memperpanjang STNK-nya dan balik nama STNKnya saya setuju,” ujarnya kepada NOVA.

Pasalnya menurut Sony, saat ini sangat banyak pemilik kendaraan yang abai dan tidak menguruskan perpanjangan STNK-nya.

“Terutama motor roda dua yang dipakai cuma untuk anak sekolah, keliling komplek, atau hanya dibawa ke kawasan-kawasan yang jarang ada polisi. Itu biasanya orang jarang mau perpanjang, mau balik nama STNK-nya,” tuturnya.