NOVA.id - Masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi serentak pada 2024 nanti.
Walaupun masih sekitar dua tahun lagi, semarak pemilu 2024 sudah terasa sejak saat ini.
Banyak hal yang bisa kita bahas terkait pemilu 2024 yang akan berlangsung nanti.
Seperti belum lama ini, ada wacana yang menyebut bahwa mantan koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD di pemilu 2024.
Ya, rupanya eks koruptor bisa jadi caleg pada pemilu 2024.
Pasalnya, dalam aturan, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski begitu, seorang mantan narapidana, termasuk kasus korupsi, yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.
Sempat dilarang KPU
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Mengenal Istilah dalam Pemilu, Apa Itu Incumbent atau Petahana?