Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

By Presi, Selasa, 30 Agustus 2022 | 05:02 WIB
Ilustrasi eks koruptor bisa jadi caleg pada pemilu 202 ()

NOVA.id - Masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi serentak pada 2024 nanti.

Walaupun masih sekitar dua tahun lagi, semarak pemilu 2024 sudah terasa sejak saat ini.

Banyak hal yang bisa kita bahas terkait pemilu 2024 yang akan berlangsung nanti.

Seperti belum lama ini, ada wacana yang menyebut bahwa mantan koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD di pemilu 2024.

Ya, rupanya eks koruptor bisa jadi caleg pada pemilu 2024.

Pasalnya, dalam aturan, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski begitu, seorang mantan narapidana, termasuk kasus korupsi, yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi Pasal tersebut.

Sempat dilarang KPU

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pernah melarang mantan koruptor ikut pemilihan legislatif pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Mengenal Istilah dalam Pemilu, Apa Itu Incumbent atau Petahana?

Dalam Pasal 4 PKPU itu, disebutkan bahwa partai politik tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal calon legeslatif.

Namun, setelah ada peraturan itu, tercatat ada 13 pengajuan uji materi yang diterima Mahkamah Agung (MA) untuk mengugurkan regulasi tersebut.

Gugatan-gugatan itu di antaranya diajukan oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi anggota DPR.

Akhirnya, larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif kemudian dibatalkan oleh MA menjelang Pemilu 2019.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat itu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

"Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," ujar dia.

Syarat jadi caleg

Komisioner KPU, Idham Holik membenarkan adanya syarat bagi narapidana termasuk yang terlibat kasus korupsi jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu yang akan datang.

Aturan tersebut telah dimuat dalam Pasal 45A Ayat 2 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 yang mensyaratkan adanya lampiran berupa, telah memberikan keterangan mengenai status narapidananya kepada publik dari calon yang akan maju tersebut.

Baca Juga: Belajar dari Eropa, Menkominfo Usulkan Pemilu Digital dengan E-Voting

"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," papar Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/08) lalu.

Selain itu, menurut Idham, calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para koruptor tersebut juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," papar dia.

Baca Juga: Sejak 2009 Pemilu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024.