Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya

By Presi, Selasa, 30 Agustus 2022 | 05:02 WIB
Ilustrasi eks koruptor bisa jadi caleg pada pemilu 202 ()

"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," papar Idham kepada Kompas.com, Selasa (23/08) lalu.

Selain itu, menurut Idham, calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para koruptor tersebut juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

"Yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional," papar dia.

Baca Juga: Sejak 2009 Pemilu Digelar Hari Rabu, Ternyata Ini Alasannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024.