Cair Bulan September! Pemerintah Berikan BSU pada 16 Juta Pekerja dengan Syarat Ini

By Ratih, Kamis, 1 September 2022 | 08:01 WIB
BSU akan cair bulan September 2022 (Grid Star)

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.