NOVA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair Jumat (09/09).
Bansos sebesar Rp600 ribu itu akan masuk ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.
Menaker menyebut pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya.
Terutama dari pekerja di daerah dengan UMP lebih dari Rp3,5 juta.
Misalnya di DKI Jakarta, UMP yang ditentukan adalah Rp4,6 juta per bulannya.
Pekerja sempat khawatir apakah mereka masuk kriteria menerima BSU atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menaker buka suara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pekerja di DKI Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,7 juta tetap berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Hal ini karena berdasarkan aturan Menaker, bahwa penerima BSU adalah masyarakat dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
"Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 juta, dia tetap berhak."
Baca Juga: Janji Menaker, BSU Rp600 Ribu Cair Hari Jumat Pekan Ini