NOVA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair Jumat (09/09).
Bansos sebesar Rp600 ribu itu akan masuk ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.
Menaker menyebut pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya.
Terutama dari pekerja di daerah dengan UMP lebih dari Rp3,5 juta.
Misalnya di DKI Jakarta, UMP yang ditentukan adalah Rp4,6 juta per bulannya.
Pekerja sempat khawatir apakah mereka masuk kriteria menerima BSU atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Menaker buka suara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pekerja di DKI Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,7 juta tetap berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Hal ini karena berdasarkan aturan Menaker, bahwa penerima BSU adalah masyarakat dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
"Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 juta, dia tetap berhak."
Baca Juga: Janji Menaker, BSU Rp600 Ribu Cair Hari Jumat Pekan Ini
"Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Jadi meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta (diatas Rp 3,5 juta) pekerja DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta berhak dapat BSU ini," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Apalagi, pekerja di DKI Jakarta merupakan penerima terbesar program subsidi gaji tahun ini.
Hal ini berdasarkan data pekerja yang diterima oleh Menaker dari BPJS Ketenagakerjaan
"(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbesar yakni 2,84 penerima," sambungnya.
Kemnaker sendiri sudah melakukan serah terima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5,09 juta, untuk digunakan dalam penyaluran BSU.
Data tersebut nantinya akan masuk dalam tahap pemadanan atau verifikasi agar sesuai sebagaimana syarat dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Ida mengatakan pihaknya telah melakukan proses pemadanan data, dan ia memastikan setelah proses selesai, dana akan segera disalurkan kepada bank negara atau Himabra (BNI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI), serta PT Pos Indonesia.“Saya kira prosesnya tahap pertama sudah dimulai minggu ini."
"Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya memastikan tidak ada terjadi terduplikasi."
"Minggu ini setelah skrining, uang akan kami salurkan ke Himbara, dan segera akan disalurkan ke penerima," jelasnya.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan September Ini, Ada BSU hingga BLT
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)