Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ketahui 5 Fakta Penting Ini

By Ratih, Sabtu, 10 September 2022 | 17:01 WIB
Ilustrasi tarif ojol (ojek online) naik (Transportasi Online Watch)

5. Rincian

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km (naik dari Rp 2.100)

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp 2.600)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (dari semula Rp 10.500 - Rp 13.000)

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Begini Cara Cek Penerima BLT BBM, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)