Lesti Kejora Telah Mengetahui Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Kuasa Hukum Sang Pedangdut: Tunggu Klien Kami Pulang Umroh

By Alsabrina, Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Lesti Kejora tahu Rizky Billar jadi tersangka (dok. instagram)

Adapun alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan sebelumnya terhadap sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi korban, yakni Lesti Kejora, hasil visum, serta rekaman CCTV.

"Dalam hal ini kami sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka," jelas Zulpan.

"Hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor," tambahnya.

Setelah penetapan ini, Zulpan mengatakan Rizky Billar akan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Hari ini juga akan diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.

Adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.

Diberitakan, Rizky Billar masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan, namun belum ada informasi mengenai penahanan sang aktor.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)