Kasus Prank KDRT Masuk Penyidikan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Berstatus Saksi

By Ratih, Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Tribunnews)

NOVA.id - Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven memasuki babak baru.

Pihak polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan UU ITE tersebut.

Diketahui, Baim dan Paula dilaporkan oleh seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi dan perempuan bernama Mila Ayu Dewata.

Sehingga orangtua Kiano itu menjalani pemeriksaan untuk dua kasus.

Meski begitu, pasangan selebriti tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi. 

"Jadi untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.

Lebih lanjut Nurma Dewi menjelaskan jika dua laporan tersebut masih terus berlanjut untuk pemanggilan saksi-saksi. 

"Jadi untuk tahap-tahapan masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti itu adalah tahap-tahapannya."

"Jadi memasuki unsur atau tidak nanti yang jelas wewenang ada di penyidik," lanjutnya. 

Selain Baim dan Paula, ada orang terdekatnya yang ikut diperiksa polisi.

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Konten Prank KDRT, Baim Wong Siap Banting Setir Jual Sate