NOVA.id - Pendataan non ASN kini sedang dilakukan segencar-gencarnya hingga 31 Oktober 2022 mendatang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun berdasarkan situs resmi Pendataan non ASN, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Selain itu, pendataan non ASN ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Tenaga non ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan
2. Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi
3. Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN
4. Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN
5. Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi
Baca Juga: Nathalie Holscher Akui Belum Jadi Ibu Sambung yang Baik, Kini Kecewa Adzam Tak Pernah Dihubungi
Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat dicek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur.
Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.
Sahabat NOVA perlu menyiapkan KTP dan mengisi seluruh kolom yang tersedia, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga alamat email pribadi.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR