NOVA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar baru obat sirup yang mengandung etiken glikol (EG) di atas batas aman.
Ada 3 tambahan produk obat sirup yang masuk dalam daftar BPOM per Selasa (01/11).
Dengan demikian, total ada 8 produk obat sirup dalam catatan BPOM.
Diketahui, obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada ratusan anak.
Temuan ini didapatkan setelah BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).
"Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Penny menjelaskan berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.
Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.
Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," sambungnya.
Baca Juga: Bijak Memilih Obat, Ini Pilihan Alternatif Obat Saat Si Kecil Demam