NOVA.id - Langkah Kominfo mematikan sinyal tv analog membuat masyarakat harus bermigrasi ke teknologi baru.
Namun perlu diingat masyarakat tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk membeli tv digital.
Pasalnya, masyarakat masih bisa menggunakan tv lama dengan ditambah Set Top Box (STB).
STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Dengan alat ini, masyarakat tetap dapat menggunakan TV analog atau smart TV-nya untuk menangkap siaran TV digital.
Harga pasaran STB bervariasi, namun yang paling banyak ditemui sekitar Rp200 ribu.
Namun masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan secara gratis.
Kominfo dan penyelenggara multipleksing atau TV swasta membagikan set top box (STB) gratis bagi sejumlah rumah tangga miskin (RTM) di Indonesia.
Total unit STB gratis yang akan dibagikan Kominfo dan TV swasta adalah sebanyak 6,7 juta unit.
Per 31 Oktober 2022, Kominfo mengeklaim sudah mendistribusikan 1.055.360 unit, termasuk unit STB gratis yang didistribusikan untuk RTM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun demikian, beberapa di antaranya gagal serah karena kendala di lapangan, seperti adanya RTM yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Kominfo Mulai Hentikan Siaran TV Analog di Wilayah Jabodetabek