NOVA.id - Langkah Kominfo mematikan sinyal tv analog membuat masyarakat harus bermigrasi ke teknologi baru.
Namun perlu diingat masyarakat tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk membeli tv digital.
Pasalnya, masyarakat masih bisa menggunakan tv lama dengan ditambah Set Top Box (STB).
STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Dengan alat ini, masyarakat tetap dapat menggunakan TV analog atau smart TV-nya untuk menangkap siaran TV digital.
Harga pasaran STB bervariasi, namun yang paling banyak ditemui sekitar Rp200 ribu.
Namun masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan secara gratis.
Kominfo dan penyelenggara multipleksing atau TV swasta membagikan set top box (STB) gratis bagi sejumlah rumah tangga miskin (RTM) di Indonesia.
Total unit STB gratis yang akan dibagikan Kominfo dan TV swasta adalah sebanyak 6,7 juta unit.
Per 31 Oktober 2022, Kominfo mengeklaim sudah mendistribusikan 1.055.360 unit, termasuk unit STB gratis yang didistribusikan untuk RTM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun demikian, beberapa di antaranya gagal serah karena kendala di lapangan, seperti adanya RTM yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Kominfo Mulai Hentikan Siaran TV Analog di Wilayah Jabodetabek
Di Jabodetabek misalnya, 60.791 unit STB gagal serah karena RTM terkait tidak memenuhi kriteria penerima.
Guna mengatasi kendala tersebut, Kominfo membentuk Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Melalui fasilitas ini, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi belum kebagian karena kendala di lapangan bisa mengajukan STB gratis secara mandiri.
Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dibuka sejak 2-4 November 2022 pukul 08.00 - 19.00 WIB.
Perlu diingat, masyarakat juga perlu memastikan terlebih dahulu apakah ia terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis.
Caranya adalah dengan buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
Melansir Kompas.com, berikut perincian lokasi pembagian STB gratis dari Kemenkominfo.
1. DKI Jakarta - 082123816097
The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 9, Kota Adm. Jakarta Pusat
2. Kota Depok - 082123816099
Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin) Jl. Margonda Raya No.281, Kota Depok
Baca Juga: KPI Minta Pelaku KDRT Tak Muncul di TV dan Radio, Karir Rizky Billar Bakal Hancur?
3. Kota/Kabupaten Bekasi - 082123816095
Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal) Jl. A. Yani No.88 Kota Bekasi
4. Kota/Kabupaten Tangerang - 082123816096
Hotel Novotel Lt. PL, Ruang Eureka Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang
5. Kota Tangerang Selatan - 082123816098
Grand Zuri BSD City Lt.2 Ruang Mulia 4 Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan
6. Kota/Kabupaten Bogor - 081212820047
Hotel Salak The Heritage Lt.2 Ruang Batu Tulis, Lt.1 Ruang Burangrang Jl. Ir. H. Juanda No.8, Kota Bogor
Baca Juga: Baru Beralih ke TV Digital? Pastikan 4 Hal Ini Agar Makin Nyaman Saat Nonton
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)