Gubernur Ridwan Kamil Iringi Pemakaman Anak Korban Gempa Cianjur

By Dinni Kamilani, Selasa, 22 November 2022 | 18:01 WIB
Ridwan Kamil bersama Bupati Cianjur Herman Suherman menyaksikan prosesi pemakaman anak korban gempa bumi Cianjur di TPU Sirnalaya, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/11/2022). (HUMAS JABAR)

NOVA.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri prosesi pemakaman Alinda Della Puspita, bocah korban gempa bumi Cianjur, di TPU Sirnalaya, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/11/).

Kedatangan Gubenrur sebagai bentuk simpati dan rasa duka kepada korban gempa yang diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia empat tahun.

"Kami hadir semata-mata untuk membersamai rasa duka karena kejadian gempa ini cukup banyak korban," ujar Ridwan Kamil.

Tangis haru pecah saat jenazah Alinda dimasukkan ke tempat liang lahat. Ridwan Kamil yang didampingi Bupati Cianjur Herman Suherman kemudian memimpin doa dan menyampaikan duka mendalam atas musibah tersebut.

"Mari doakan mudah-mudahan dilapangkan di alam kuburnya," ujar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tetap Waspada Gempa Susulan di Cianjur

 

Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR melanda wilayah Cianjur pada Senin (21/11) siang. Gempa yang berpusat di arah barat daya Cianjur pada kedalaman hanya 10 kilometer menyebabkan banyak korban jiwa dan luka-luka, khususnya anak kecil.

Adapun korban Alinda Della Puspita menurut keterangan keluarganya tak selamat dari lindu saat sedang bermain di depan teras rumahnya di Kelurahan Sawah Gede.

"Allah sudah memanggil almarhumah seorang anak solehah yang Insyaallah husnul khotimah," ucap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil pun memastikan negara hadir dalam penanganan musibah gempa ini. Berbagai upaya penanganan terus dilakukan pemerintah sejak kemarin.

Bahkan Ridwan Kamil sampai menginap di Cianjur tadi malam untuk memantau dan memudahkan koordinasi.

Baca Juga: Mengenal Sesar Cimandiri, Patahan yang Diduga Akibatkan Gempa di Cianjur

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan keputusan pemberlakuan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.

Surat pernyataan tanggap darurat bernomor 360 / 8717 / BPBD / 2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hinggga jangka waktu 30 hari dari sekarang, berlaku di Kabupaten Cianjur.

Keputusan itu diambil PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA, setiap Kamis siang.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News. (*)