Namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut. Kesal dengan sikap pelaku yang tidak koperatif, korban pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Bumiratu Nuban.
Setelah mendapat laporan, pada Senin (12/12), polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku sudah kita amankan, dan sekarang ditahan di Mapolsek Bumiratu Nuban," kata Justin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah EA, sepeda motor milik korban tidak ditemukan. "Pelaku mengaku sepeda motor korban hilang dicuri. Tapi ini pengakuannya, kita masih dalami," kata Justin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.(*)