NOVA.id - Gara-gara masalah asmara, EA (33) terancam dipenjara 5 tahun. Pasalnya dia nekat melakukan pencurian sepeda motor milik mantan suaminya, setelah sebelumnya cek-cok dan tak terima diceraikan. Bagaimana kronologi sebenarnya?
Sudah jatuh tertimpa tangga, masih membekas rasa sakit usai diceraikan EA (33) perempuan sehari-hari berdagang rest area jalan tol Lampung ini hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya.
EA ditangkap polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor NH (40), mantan suami sirinya, lantaran sakit hati telah diceraikan.
Melansir Kompas.com, peristiwa pencurian ini terjadi di kontrakan NH (40), di Kampung Meraksa, Kabupaten Tanggamus, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah pada Minggu sore (13/11).
Baca Juga: Ungkap Resolusi 2023, Luna Maya Ingin Habiskan Waktu dengan Keluarga
Ketika itu korban dan pelaku kembali berselisih paham dan cekcok untuk kesekian kalinya. Justin mengatakan, pelaku dengan korban sering bertengkar setelah keduanya bercerai. Menurut korban, pelaku sakit hati dan tidak terima diceraikan.
Minta Dikembalikan
Usai cekcok, NH kemudian pergi mandi, sementara pelaku masih berada di dalam rumah kontrakan.
“Melihat korban sedang mandi, pelaku langsung mengambil kunci yang tergeletak di lantai, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Justin.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya, mencoba menghubungi pelaku melalui telepon.
Baca Juga: Ramai Kabar Karyawan Geprek Bensu Tak Digaji, Ruben Onsu Bilang Begini
Namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut. Kesal dengan sikap pelaku yang tidak koperatif, korban pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Bumiratu Nuban.
Setelah mendapat laporan, pada Senin (12/12), polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku sudah kita amankan, dan sekarang ditahan di Mapolsek Bumiratu Nuban," kata Justin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah EA, sepeda motor milik korban tidak ditemukan. "Pelaku mengaku sepeda motor korban hilang dicuri. Tapi ini pengakuannya, kita masih dalami," kata Justin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.(*)