Polisi Pastikan Pelaku Penculikan Malika Bakal Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

By Alsabrina, Kamis, 5 Januari 2023 | 07:30 WIB
Pelaku penculikan Malika (dok. youtube Kompas TV)

NOVA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan bahwa Iwan Sumarno bakal menjadi tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung. Selain itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Kapusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengatakan, Malika (6) dilaporkan mengalami kekerasan fisik selama diculik 26 hari.

"Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli," tutur Asep, Selasa (3/1/2023).

Asep mengatakan, Malika akan disentil jika melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah. Zulpan menambahkan, terdapat kekerasan fisik pada bibir Malika.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang," ujar dia.

Namun, hal tersebut masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di daerah Ciledug, Tangerang, pada Senin (02/01/23) malam.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Cara Menjaga Anak agar Terhindar dari Penculikan

Zulpan mengatakan, Malika disuruh bersembunyi di dalam gerobak agar sulit ditemukan polisi. Malika ditekan agar tetap berada di dalam gerobak yang tertutup dan tidak boleh keluar.

"Dia disuruh di dalam gerobak itu (untuk) jongkok atau menunduk. Enggak boleh muncul," ujar dia.